Eh... kamu lagi. Daripada bolak-balik, mending langganan aja. Biar artikelnya yang dikirim pake email.
Tenang, email kamu aman, gak bakal dipakai macam-macam.
This site looks ugly? Change your silly browser! Use Firefox!


By Dhan, 1 year and 2 months ago

Forex, Judi?

Ini topik yang cukup sensitif, banyak yang pro (valas bukan judi) dan mungkin lebih banyak lagi yang kontra. Materi diambil dari diskusi di mailing list fx_trader_indonesia
Diedit supaya mudah dibaca, all credits belong to the authors. Sengaja tidak disarikan agar pembaca dapat menarik keputusannya sendiri.

Forex dalam Pandangan Islam

Aser Oswara wrote :
Ada 3 tingkatan pengambilan sebuah keputusan baik itu keputusan dagang, investasi, atau yg lainnya:

1. Spekulasi (ketidaktahuan) mencoba mendiskon masa depan,mengambil sebuah keputusan sebelum sebuah itu merupakan fakta/sebelum sebuah itu diputuskan oleh pihak penentu kebijakan sehingga menjadi untung-untungan.
2. Hipotesis (prasangka) dalam ranah ini subyektif kita mulai mempertimbangkan segala macam kemungkinan2 (baik/buruk) karena dipengaruhi oleh faktor2 eksternal.
3. Analisis (berdasar teori ilmiah) pengambilan keputusan secara obyektif berdasar apa yang telah menjadi sebuah fakta/telah diputuskan oleh pihak yang terkait dan bukan simpang siur lagi.

Ketiga tahapan ini berdasar ceramah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan ini pendapat saya sendiri. Dua yang pertama adalah masuk kategori judi/gharar dan yang ketiga sudah dalam tahap ilmiah tetapi ini pun masih dipertentangkan antara Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal dengan sifatnya masing-masing.


Sesuatu dikatakan judi karena mencoba membeli masa depan, yaitu akad/kontrak pembelian/penjualan pada nilai barang saat itu yg belum pasti (contoh di BetOnMarkets pembelian kontrak didasarkan pada waktu ke depan dan bukan harga spot pada saat melakukan kontrak, dan judi2 lainnya), sedangkan investasi adalah mencoba mendapatkan nilai tambah ke depan dari suatu barang yang pembeliannya pada harga yang sudah jelas saat terjadinya akad.

Adapun yang dimaksud gharar adalah ketidakpastian barang yang diperjual belikan pada waktu akadnya, contoh pada jaman jahiliyah yang tidak boleh diperjual belikan itu buah yang masih berada di pohonnya dan jual beli hasil laut sebelum diketahui jumlahnya secara pasti, di sini jelas ada unsur spekulasi/hipotesis dalam pengambilan keputusannya yang dapat merugikan kedua belah pihak, yang mana dalam melakukan jual-beli itu harus berkeadilan sesuai hukum Islam dan tidak ada pihak2 yang dirugikan, sedangkan dalam jual beli valas ini nilai yang diperjual-belikan itu jelas yaitu nilai spot pada saat melakukan jual/beli.

Jadi disini jelas judi/gharar dalam forex itu sudah mentah dan tidak perlu dibahas lagi dan jual-beli valuta asing itu sah-sah saja walaupun keuntungan yang diperoleh berdasarkan spread tanpa ada usaha sedikitpun, seperti yang dilakukan para broker/perantara.

Yang menjadi masalah di sini adalah proses jual-belinya itu sendiri di mana sebagian besar trader-trader Indonesia dan seluruh dunia dalam melakukan jual beli valuta asing adalah melalui OTC (over the counter/di luar bursa sentral) di mana trader satu melakukan jual-beli dengan trader lain melalui broker dan tidak pelak lagi adanya keuntungan trader satu dengan kerugian trader yang lain ini tidak berdasarkan keadilan.
Ini yang dipertentangkan banyak pihak.

Dalam Islam uang bukan untuk diperjual-belikan, melainkan sebagai alat tukar. Inipun masih rancu karena yang sebenarnya diperjual-belikan itu adalah mata uang asing yang nilainya jelas berbeda, yang tidak boleh adalah membeli rupiah dengan rupiah atau emas dengan emas dalam takaran yang sama.

Jadi sekali lagi jual beli valas itu sah-sah saja selama membeli valas yang satu dengan yang lain dengan jumlah tunai sesuai dengan kurs yang berlaku.
Dalam forex sudah jelas kita membeli pada harga spot (harga pada waktu transaksi kontrak, bukan masa depan), yang menjadi masalah adalah prosesnya yaitu perdagangannya yang benar2 tidak produktif, maksudnya tidak mencerminkan proses perdagangan fisik secara umum di mana inti perdagangan yaitu keuntungan untuk kedua belah pihak secara adil dan bermanfaat.

Seperti yang kita ketahui sesuatu itu dikatakan halal/haram berdasarkan 2 hal yaitu halal/haram karena barangnya sendiri dan halal/haram berdasar prosesnya.
Kesimpulannya adalah balik ke diri masing-masing berdasar kata hati.
Kalau saya sih forex itu saya samakan seperti rokok yaitu sama2 masuk ke dalam ruang masalah kontemporer dan karena itu kita tidak bisa menentukan secara mutlak apakah halal/haram, melainkan hanya sebatas baik atau tidak baik bagi para pelaku industri ini.

Semoga pemahaman kita-kita dapat diberi petunjuk oleh Yang Di Atas.

Pendapat Lainnya

Fabianto wrote:
Ikutan komentar yah pak soal spekulasi dan investasi :D
Saya setuju dengan definisi spekulasi Pak Aditya yang menekankan pentingnya manajemen resiko.
Tapi kalau saya baca tulisan2 sebelumnya kesannya ada benturan antara spekulasi dan investasi padahal menurut saya tidak perlu ada pertentangan di antaranya.

Investasi adalah suatu usaha mempercayakan sejumlah dana atau materi kepada pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya nilai uang atau materi yang dipercayakan tersebut. Nah menurut saya dalam investasi itu sendiri terkandung suatu spekulasi karena tidak seorang pun tahu masa depan.

Contohnya kita beli tanah beberapa meter persegi atau beberapa hektar dengan harapan harga tanah akan naik di masa depan karena selama ini yang terjadi adalah seperti itu padahal ada resiko bahwa harga tanah akan turun entah karena apa. Jadi ketika kita membeli tanah memang kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan membeli tanah tapi di dalam investasi itu terkandung resiko di masa depan yang berarti kita berspekulasi bahwa harga tanah akan naik di masa depan.

Contoh lain adalah kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan menjadi investor di sebuah perusahaan. Itu berarti kita mempercayakan uang tersebut untuk dikelola sehingga di masa depan menghasikan keuntungan untuk kita. Tapi di situ terkandung pula spekulasi karena kita berharap bahwa perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan menghasilkan keuntungan padahal ada pula resiko bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Bagi saya suatu hal yang salah ketika menyamakan spekulasi dengan judi. Memang judi pun adalah suatu bentuk spekulasi tapi menurut saya judi itu adalah suatu bentuk spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang di dalamnya hanya semata2 mengandalkan keberuntungan di masa depan, tidak ada usaha yang riil di dalamnya. Misalnya kita main lempar dadu atau main rolet, itu adalah suatu bentuk judi.

Lalu apakah forex itu judi? Ada unsur spekulasi iya, tapi judi belum tentu.
Jika seseorang hanya mengandalkan keberuntungan semata-mata maka forex menjadi judi bagi dirinya. Tapi dalam forex ada macam2 analisis berikut dengan kelemahan dan kelebihannya. Jadi di dalamnya ada usaha, bukan hanya mengandalkan keberuntungan. Di samping itu di balik forex ada yang menggunakan mata uang tersebut untuk sektor riil seperti yang dilakukan oleh pemain2 besar dalam hedging atau lindung nilai.
Itulah mengapa forex menurut saya bukan zero sum game seperti pendapat beberapa orang karena ada usaha yang bergerak di belakang forex itu bukan hanya pihak yang rugi atau untung dari spekulasi forex.

N. Muhammady wrote :
Yup ...
memang ada sebagian masyarakat (muslim) yang memandang FX Trading adalah sebuah kegiatan judi yang haram hukumnya .... IMHO - In my Humble Opinion menurut saya perbedaan menyolok antara FX Trading & Judi adalah :
Judi : Sepenuhnya tergantung pada nasib. kita tidak bisa memperkirakan apakah kita akan rugi atau untung dalam judi. Ketika dadu di lempar atau ketika nomor undian diacak .. maka sepenuhnya tergantung pada NASIB.
SEBERAPA KERAS usaha kita untuk memprediksi, menalar dan sebagainya .... Kita TIDAK AKAN PERNAH TAHU apakah nomor kita yang akan keluar sebagai pemenang.
Hal ini dilarang karena dalam Islam sendiri diajarkan jika kita menginginkan sesuatu maka kita harus ber-ikhtiar (BERUSAHA) semampu kita sesuai dengan apa yang ada di dalam diri kita (skill, ilmu, tenaga dan lain sebagainya), setelah itu barulah kita menyerahkan semuanya - berhasil atau tidaknya impian itu kepada Tuhan (tawakal) dengan cara berdoa dan lain sebagainya.
FX Trading : Ini adalah sebuah kegiatan perdagangan (jual-beli).
Produk yang ditawarkan adalah mata uang uang suatu negara dengan mata uang negara lain (euro/usd, usd/jpy dan lain sebagainya). Kenapa uang diperdagangkan? Saya kira kita semua sudah memahaminya kan?

So .. dalam FX Trading ada hukum jual dan beli yang harus dipatuhi. Hanya saja perbedaan antara FX trading dengan kegiatan perdagangan yang lain adalah fluktuasi harga yang terus berubah ubah dengan sangat cepat. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian orang menganggap FX trading sebagai JUDI.
Kenapa? Karena mereka menganggap bahwa perubahan tersebut tidak bisa diprediksikan. SALAH!
Dalam FX trading kita berurusan dengan POLA PIKIR MANUSIA ... tentang bagaimana orang akan bereaksi terhadap suatu hal atau kejadian dan ILMU untuk memahami itu semua ada dan bisa dipelajari secara ILMIAH.

Oleh karena itu dalam FX Trading kita kenal adanya ILMU analisa - Technical dan juga Fundamental. (mungkin ada yang mau menjabarkan lebih lengkap tentang dua teknik ini?). Dari dua Teknik ini kita bisa memprediksikan ke mana harga akan bergerak hingga kita bisa mengambil keuntungan.

Catatan. FX Trading bisa saja menjadi JUDI .. jika kita melakukan trading tanpa adanya usaha untuk mempelajarinya segala sesuatu yang menyangkut kegiatan ini .... tanpa adanya usaha untuk menganalisa, melakukan perhitungan dan lain lain.

Kesimpulan : Jika saya ASAL pasang OP (pokoknya pasang, trus berharap untung) tanpa adanya perhitungan ... tanpa adanya analisa dan lain sebagainya maka saat itu SAYA SEDANG BERJUDI.
Tapi jika OP saya itu adalah hasil dari proses analisa, hitung hitungan super ruwet, berburu berita dan lain sebagainya ... maka saya nggak bisa disebut sebagai penjudi dong! Karena di sini saya sudah BERUSAHA ....
Oleh karena itu JADILAH SEORANG ANALYST!

Jadi ... ?

Hal yang jadi pertimbangan lainnya, seandainya itu adalah perjudian maka tentulah investasi ini dilarang keberadaannya oleh pemerintah Indonesia maupun oleh pemerintah negara lainnya. Alih-alih dilarang, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

Di Indonesia sendiri keberadaannya diatur secara resmi melalui UU No. 32 Tahun 1997 yang membahas Margin Trading. Memang ada undang-undang mengenai perjudian yang isinya adalah melarang kegiatan perjudian. Sementara forex trading keberadaannya diatur oleh undang-undang, bukan dilarang.

Creative Commons License If you copy this article, put a link back to http://www.fundkitchen.com/
Do you like this article? Subscribe now to get more updates.

21 comments

Gravatar #1. deden
1 year ago

Kalo saya nggak salah, Sistem Forex sama dengan Sistem Index Nggak...???Kalo sama, Udah jelas JUDI.

Alasannya.

Dikutip dari Harian Republika, Desember 2005

Assalamu'alaikum wr wb,
Saya mengenal Anda dari buku Anda yang berjudul Berinvestasi Secara Halal dan Berkah. Untuk itu, saya ada beberapa pertanyaan:

1. Bagaimana hukumnya bisnis di bidang perdagangan berjangka seperti Jakarta Futur Exchange dan Indonesian Derivatives Clearing House, apakah termasuk dalam kategori maysir? Mengapa haram?
2. Bagaimana juga hukumnya dengan perdagangan saham? Indeks di bursa pasar modal?
3. Saya pernah mendapat tawaran untuk bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka, member dari Jakarta Futures Exchange. Tapi, saya ragu, apakah kalau kita bekerja pada bisnis yang bersifat maysir kita juga terlibat dengan aktivitas maysir dan gaji yang diterima dari perusahaan tersebut apakah halal? Bagaimana hukumnya kita bekerja di bank konvensional yang menjalankan praktik sistem bunga yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah? Apakah kalau kita bekerja di sana gaji yang kita peroleh juga tidak halal karena dari hasil usaha riba?
4. Apakah bank-bank syariah juga ikut melemparkan dana investasinya ke pasar modal atau bursa saham? Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih banyak, wassalammu'alaikum wr wb.

Fauziah Assahary ST
Cileungsi, Bogor

Jawab:

Wa'alaikum salam wr wb
Semoga buku yang saya tulis itu bisa memberikan pemahaman yang memadai bagi umat Islam dalam berinvestasi secara halal dan berkah. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan untuk tidak mengategorikan transaksi di BBJ sebagai transaksi yang halal. Yang paling jelas yaitu transaksi jual beli yang tidak memenuhi rukun jual beli yang sah. Salah satu rukun jual beli yaitu barang yang diperdagangkan harus ada dan sudah dimiliki oleh penjual sebelum dijual. Seorang pedagang di Bursa Berjangka bisa mendapatkan keuntungan dengan dua cara, pertama yaitu membeli dengan harga rendah dan menjualnya dengan harga tinggi, dan kedua yaitu sebaliknya menjual dengan harga tinggi dan membeli dengan harga rendah.

Cara mengambil keuntungan yang pertama adalah cara yang wajar diambil oleh seorang pedagang. Tapi, coba perhatikan cara yang kedua. Jika harga sedang tinggi maka pedagang bisa menjual terlebih dahulu, baru kemudian membelinya jika harga sudah turun. Syarat pedagang untuk bisa menjual suatu barang adalah memiliki barang tersebut. Tentu saja tidak sah seorang pedagang menjual terlebih dahulu barang yang tidak dimilikinya untuk kemudian membelinya belakangan. Apa yang sesungguhnya dijual jika tidak memiliki barang?

Transaksi berjangka di mana menjual bisa dilakukan terlebih dahulu baru kemudian membeli, pembayaran dengan sistem net-margin, dan mekanisme bursa lainnya bisa mendorong terjadinya spekulasi berlebihan yang bisa diasosiasikan dengan maysir. Saham (common stock) pada dasarnya adalah surat berharga yang mewakili sejumlah aset (perusahaan) sehingga merupakan barang yang sah diperjualbelikan. Dengan syarat, saham tersebut mewakili perusahaan yang beroperasi tanpa melanggar aturan syariat dan tidak memproduksi barang yang haram. Namun, mekanisme perdagangan di bursa bisa tidak sepenuhnya bisa dikatakan bebas dari unsur maysir dan gharar. Sebagai contoh yaitu pembentukan harga saham berdasarkan mekanisme tawar-menawar atau lelang, bukan berdasarkan nilai aset perusahaan. Harga saham bisa dipermainkan oleh beberapa pihak dengan mudah melalui penawaran palsu.

Beda halnya dengan BBJ atau BEJ yang memperdagangkan surat berharga yang mewakili suatu aset, Jakarta Futures Index menjual indeks (angka ukur) yang sama sekali tidak merepresentasikan sebuah komoditas/barang. Untuk future index seperti ini transaksinya sudah jelas tidak sesuai syariat. Sama sekali tidak ada komoditas riil yang diperdagangkan, melainkan lebih kepada «tebak-tebakan» angka indeks di mana angka tersebut di ambil dari indeks di bursa saham seperti BEJ, Han Seng, NYSE, dan lain-lain. Saya tidak berani memberikan pendapat mengenai halal atau tidaknya gaji yang diterima dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan konvensional. Untuk hal tersebut, ada baiknya Anda menanyakan pada para ulama yang lebih berkompeten untuk itu. Tapi menurut saya pribadi, akan lebih baik jika menghindari keragu-raguan dan mencari perusahaan lain yang tidak ada keraguan di dalamnya. Apalagi jika tidak berada dalam kondisi darurat atau wajib untuk mencari nafkah.

Bank syariah maupun konvensional tidak diperkenankan untuk melempar dana yang dihimpun dari masyarakat ke dalam pasar modal/bursa saham karena terlalu tingginya unsur spekulasi, padahal bank perlu menjaga likuiditas yang memadai karena masyarakat bisa sewaktu-waktu menarik dananya. Namun, lembaga keuangan nonbank seperti manajer investasi, dana pensiun dan lainnya bisa melempar dana ke pasar modal. Lembaga keuangan syariah diperkenankan melempar dana ke pasar modal selama saham yang dibeli adalah saham yang memenuhi persyaratan syariah, atau obligasi yang sudah dinyatakan sesuai syariat. Demikian yang dapat saya sampaikan, jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.

Salam
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan

Gravatar #2. Dhan
1 year ago

Dalam konteks ini forex yang dimaksud adalah 'on the spot', bukan future. Komoditasnya ada, yaitu mata uang. Nilainya nyata (bukan indeks), yaitu nilai suatu currency terhadap nilai currency yang lain.

Mata uang memiliki nilai ekonomi juga. Kiranya menjadi haram diperjualbelikan apabila dinilai dengan mata uang yang sama.

Gravatar #3. n1ghtfly3r
9 months and 26 days ago

dari dulu saya ga berminat ikut2an forex..mending yg halal2 aja deh..masih banyak lagian online marketing lainnya yg bener2 membayar..google adsense, paid to review juga udah cukup memuaskan..ga ada di dunia ini yg dapet duit secara instan..semua harus pake kerja keras..

Gravatar #4. jimmy
9 months and 17 days ago

ini masalah yang sensitif, jadi tergantung bagaimana tiap orang melihatnya, jadi kalo anda anggap judi ya jangan maen forex, tapi kalo anda anggap ini bukan judi silakan main forex karena forex bisa menjadi sumber penghasilan yang baik

Gravatar #5. core
8 months and 2 days ago

tanya ...tanya...

setelah membca uraian diatas, saya iseng buka situs nya betonmarket. trus saya coba buka account virtualnya. setelah saya coba-coba sana sini, memang tradingnya berdasarkan waktu (mungkin kira2 5 detik kedepan ya...). karena grafik pada detail waktu perdetik sangat mudah berubah, kalau saya pakek analisa fundamental atau teknik kayaknya tidak cukup membantu. akhirnya coba aja saya bet. bet disini ada 3 macam. nah, saya coba prediksi nilai akan usd menguat, bet 1 dollar virtual, nunggu lima detik, trus profit $0.9. setelah 7 kontrak saya lost, kontrak berikutnya saya gandakan modal jadi $2. prediksi saya rubah. akhirnya profit, begitu terus... nah dari analisa saya, peluangnya di sini 50:50, begitu saya lost saya rubah prediksi untuk kontrak berikutnya... karena asumsi saya pergerakan grafik tidak mungkin labil naik turun dalam 5 kontrak, dan betul juga, saya tidak pernah lost lebih dari 5 kontrak. hasil akhir trading virtual saya untung $33 dolar (sayangnya uang virtual :) ) dalam waktu tidak lebih dari 10 menit. setelah saya log on kembali. saya coba lagi dan saya pake cara yg hampir sama, dan hasil akhir uang virtual nambah lagi. saya jadi teringat pelajaran matematika SMA yang tentang peluang. dalam bet ini peluangnya 50:50, saya pake cara ngikuti tren. bet awal peke nilai paling kecil, kalau untung diteruskan, kalao lost rubah prediksi n pasang bet 2 kali lipat dari bet awal. saya berani pake cara ini karena ini kan uang virtual hehehe.. trus juga kalau kita ikuti tren grafik atau rubah prediksi setelah lost, dapat memperkecil peluang lost dan meninggikan peluang win, dan modal lost akan balik lagi dari modal yang didapat dari win.
Setelah itu saya coba bet yang tipe quick. saya gak nyoba bet tipe lucky karena menurut saya ini kayaknya mirip togel, kita nebak angka yang keluar pada digit terakhir dari 0-9, peluanya 1:9..emangnya saya dukun.. nah bet tipe quick ini kebalikannya bet lucky, nomor yang kita piih gak keluar, kita win. kalau yang ini peluangnya 8:9. profitnya cuman 10% dari modal. saya coba aja mainin, menerapkan strategi yang awal saya pake. min bet disini $10, kalau lost ya berikutnya saya bet 100,pilihan nomor tidak saya rubah. setelah saya nyoba sekitar 10 menit an, saya untung $11 dolar. bedanya bet ini dibandingkan bet yang awal, bet yang ini peluangnya lebih besar... uang virtual saya nambah bayak deh hehehe....cuman virtual.... sayang sekali

nah yang saya tanyakan, Halal/haram trading dengan betonmarket seperti ini....?
kalau haram, saya jadi timbul pertanyaan, kenapa juga kita SMA diajarin ilmu peluang di matematika ya...

saya juga pernah trading Halal menggunakan ikhtiar analisis fundamental dan teknik, kalau dibandingkan dengan trading versi betonmarket dengan caraku diatas, trading di betonmarket lebih mudah dan cepat, dan saya yakin pasti untung....

tapi ya itu, saya cuman agak ragu aja hukumnya ini halal/haram... kalao haram ya sudah saya tinggalkan, walaupun untungnya menggiurkan, tapi kalau buat penghilang stress n pake account virtual kayanknya gak papa ya.... jarang2 kita liat duit di accout banyak hehehe....

yang saya amati di betonmarket adalah tradingnya future

tapi di sini saya coba untuk beriktiar (bener gak sih, atau berpikir aja deh bahasanya) untuk memperbesar peluang win dan meminimalkan peluang lost. peluang yang saya maksudnkan adalah keseluruhan management modal trading, biar kita pasti dapat profit dari hasil akhir karena orang yg udah hafal/sering memlototin grafik pasti paham akan pergerakan grafik.

mohon penjelasannya ya.... terimakasih

Gravatar #6. Dhan
8 months and 2 days ago

Hoho... kalo betonmarket (BOM) menurut persepsi saya sudah jelas judi. Kenapa?

Perhitungan keuntungan/kerugian anda bukan berasal dari satuan peningkatan/penurunan pip (price interest point), tapi ditentukan oleh besar taruhan yang anda mau. Itu sebabnya untung anda berlipat lebih cepat (jangan lupa, rugi juga berarti lebih cepat).

Analogi pada membeli properti, harga properti naik atau turun ditentukan karena berbagai faktor yang dapat diperhitungkan secara ekonomi dan tingkat keuntungan/kerugiannya sepadan dengan nilai ekonominya. Seorang investor/developer mendapat profit/rugi dari pergerakan nilai secara wajar dan kerugian dapat dikendalikan dengan misal melepas sebagian properti yang merugikan (analoginya cut loss atau tutup sebagian open position pada forex).

Adapun pada sistem seperti BOM, analoginya anda BERTARUH bahwa nilai properti akan naik dalam misal 1 bulan ke depan dengan keuntungan sebesar nilai taruhan tertentu jika benar, dan kerugian sebesar yang anda pertaruhkan jika salah. Dalam hal ini tidak ada hukum ekonomi yang berlaku kecuali probabilitas murni. Selain itu kerugian cenderung tidak bisa dikendalikan tanpa memperbesar resiko (teori Martingale).

Kalau bicara probabilitas/peluang, peluang terbesar penjudi hanya sebesar 50:50 (kecuali anda jadi bandarnya). Sedangkan dalam forex «betulan» dan lainnya yang «betulan» juga peluang yang dimiliki bisa lebih besar dari itu.

Ilmu peluang yang dulu kita pelajari bukan hanya untuk dipakai «berjudi» :), aplikasinya yang luas terutama dalam bidang statistik. Haram bila melibatkan uang secara langsung.

Sekali lagi, ini adalah persepsi saya saja ya. Silakan cari opini lainnya, dan putuskan sendiri menurut anda.

Gravatar #7. core
8 months and 2 days ago

wah.. hebat langsung dapet jawaban... terimakasih banyak.
saya juga berpikir begitu, rasaya aneh ngitung keuntungan dan kerugian dari BOM...

kalu di BOM ternyata kita tdk bisa dikatakan trading ya...

yah emang perlu selektif cari uang halal dan barokah. tapi timbul pertanyaan juga, sms berhadiah yang sering muncul di tv itu gimana, terus musisi2 aktris band yg di tv gimana ya hukumnya (kan ada dalilnya itu).... kayaknya indonesia secara umum sudah «memaklumkan» hal seperti itu.... kalau begini terus ya bisa2 10 tahun lagi perjudian juga akan di «maklumkan» ..... semoga tidak terjadi

terima kasih jawabannya bro...

Gravatar #8. Dhan
8 months and 2 days ago

SMS berhadiah itu sebagian orang menyebutnya undian, tapi setahu saya undian itu baru bisa «diterima» kalau berasal dari produk yang memiliki nilai guna buat pembeli (yang berikutnya jadi peserta undian). Misal anda beli pasta gigi dan ada kupon undiannya. Jadi peserta undian juga dapat manfaat produknya. Di sini mekanisme undian digunakan sebagai alat promosi.

Nah... kalau ada pembeli yang beli produk sebanyak-banyaknya tanpa ada nilai manfaat buat dirinya sendiri, ya ... masih sah-sah aja. Cuman bodoh sekali itu konsumen.
Selain itu seharusnya kondisi undian disebutkan secara jelas dan tersurat.

Kalau SMS berhadiah menurut saya itu namanya penipuan terselubung. Apakah ada manfaat produk? Apakah disebutkan secara jelas bahwa itu adalah undian yang diundi di depan notaris (kuat secara hukum)? Apa yang hendak dipromosikan dari SMS berhadiah? Siapa yang paling diuntungkan?

Hmm... maksudnya soal musisi ini saya masih kurang jelas? Memang di Indonesia ini aneh.

Well, selama belum ada lembaga/badan yang bisa betul-betul melindungi konsumen, sebaiknya konsumennya sendiri yang educate him/herself. Pinter-pinternya kita aja lah biar nggak kena/kejebak kejahatan.

Gravatar #9. yan
8 months and 1 day ago

Saya minta sedikit penjelasan dari rekan2 sekalian.
saya pernah mengunjungi situs http://www.gameduell.com teman2 mungkin bisa meluangkan waktu untuk mengunjungi situs ini.
situs ini menyediakan layanan game online. pada awalnya kita wajib register sebagai account money player untuk bermain dan mendapatkan uang lebih. setelah kita register kita akan diberi game duell $. misalnya kita dengan deposit $10 kita akan mendapatkan GS$ 600 ( poin yg bisa ditukar us $).
System bermain :
Untuk bermain online dengan player lain kita diwajibkan memberi fee kepada pemilik situs. Contoh:
fee untuk situs gameduell GS$40
jika score kita lebih besar dari player lain GAMEDUELL akan memberikan kita hadiah sebesar GS$60.
Pertanyaan :
1. Salah satu disebut judi antara lain bersifat menebak dan untung untungan contohnya situs2 casino itu mutlak 100% menabak dan untung2 an, pertanyaannya apakah permainan yang mengandalkan keahlian tangan dan kepandaian fikiran juga disebut dengan judi?. mohon masukannya .
kenapa saya melontarkan pertanyaan diatas?, karena saya sendiri mempunyai account money player dan saat ini saya sudah 1 minggu tidak login lagi karena saya sungguh meragukan soal permainan ini haram apa tidaknya. dan setiap saya bermain sudah dipastikan menang ya bisa dibilang 99% dan 1%nya mungkin karena koneksi yang error. semuanya mutlak mengandalkan kepandaian tidak ada unsur keberuntungan bagi diri saya sendiri. terakhir 1 minggu yang lalu saya sudah memiliki GS$ 4100 sama dengan $50 us dollar jika di wittdraw nilai itu saya dapat dalam waktu yang sangat singkat sekali.
terima kasih

Gravatar #10. Mr Wentz
6 months and 15 days ago

JUDI ato BUKAN?

1. Kalo lebih sering untung ketimbang rugi , berarti BISNIS. Kalo sering rugi, tapi tetap ngotot namanya JUDI.
2. Kalo ruginya sampai bikin melarat, ITU JUDI. Tapi kalau mencoba kemudian rugi dikit dan gak sampai bikin masalah finansial itu namanya BELAJAR atau INVESTASI
3. Kalau mengerti rule of the game-nya dan mampu menangani resiko yang muncuk namanya USAHA. Kalau tidak tahu apa yang dilakukan tapi sok tahu, kemudian resikonya bikin berdarah-darah itu JUDI.

Case:
1. Kalau ada orang yang mulai bisnis jual beli mobil, tetapi tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bisnis mobil. Dan kemudian modalnya berasal dari pinjaman bank, dengan agunan rumah satu-satunya yang dia dan keluarganya tempati. JUDI / TIDAK ?

2. Terus kalau ada orang main saham seperti Warren Buffet yang dengan segala kemampuannya membuat dia menjadi orang terkaya di dunia. JUDI / TIDAK?

http://free-wordpress-content.zxq.net/ free tutorial web blog, free theme, free pdf building web blod with wordpress

Mr Wentz's last blog post..5 Tips to Make Money From Adsense!

Gravatar #11. Budiman Sejati, SH
6 months and 12 days ago

Dear Bapak dan Ibu-Ibu sekalian,
Saya jadi tertarik ikutan bercoment nih, karena saya sendiri adalah korban «penipuan berkedok investasi» yang sekarang ini banyak menjamur di Jakarta, coba cek... di semua gedung tinggi di kawasan segitiga emas JKT, banyak sekali perusahaan2 yang di embel-embeli FUTURES di belakang nama PT nya... yang bisnis utamanya adalah : meng- iming imingi untuk ikut berinvestasi di FOREX dan INDEX saham luar negeri.
Saya tegaskan disini, bahwa semua transaksi2 yang diselenggarakan itu adalah ILEGAL saya ulangi .. » I L E G A L», karena tidak ada Undang-Undang yang mengaturnya, penyebab DOSA ini adalah KEPALA BAPPEBTI (Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ) yang telah melanggar / menabrak Undang-Undang N0.32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka Komoditi, dengan menerbitkan SK. N0.55 dan SK.N0 58 yg mengijinkan transaksi FOREX dan INDEX saham luar negeri... UU.32 1997 mengamanatkan untuk melakukan transaksi perdagangan komoditi hasil pertanian yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden (KEPPRES), namun dgn diterbitkannya 2 SK tersebut, maka bermunculan-lah bandar-bandar judi besar yg dulu pernah berjaya di tahun 1980-an untuk beroperasi lagi, disini jelas ada kong kalikong antara pejabat Bappebti dengan bandar-bandar judi tersebut yg mengoperasikan perusahaan2 pialang untuk melakukan spekulasi di FOREX dan Index. setelah saya mencari informasi di IFeW (Indonesia Futures Exchange Watch) yaitu LSM yg menampung para korban transaksi di FOREX dan INDEX, ternyata korbannya telah mencapai sekitar 300-an orang (yg tercatat melapor) dengan total kerugian sekitar 100 Milyar lebih, Pejabat2 yg berwenang yg berkompeten menangani permasalahan ini seolah tutup mulut semua .. (ada setoran juga pastinya), kebanyakan korban2 penipuan ini 70% adalah ibu-ibu RT dan sisanya Fresh Graduate yg diiming-imingi mendapat kerja setelah mendapatkan investor terlebih dahulu, bukannya untung yg didapatkan mereka, melainkan BUNTUNG. Himbauan lembaga masyarakat bernama Indonesian Futures Exchange Watch (IFeW) agar Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) segera dihentikan karena melanggar hukum dan telah terbukti menelan korban yang tidak sedikit perlu didengar oleh para penyelenggara negara. Bila tidak ditanggapi, ada kemungkinan ribuan masyarakat yang telah menjadi korban dapat menekan LSM tersebut untuk melakukan class action didepan para wakil rakyat. Pendirian IFeW telah menjadi wadah bagi semua korban penipuan yang ditengarai dilakukan oleh pihak-pihak berada didalam sistim SPA melalui modus operandi perdagangan valas, indeks dan komoditi asing. amun dalam perjalanan waktu, PBK berkembang pesat menjadi ajang spekulasi dan penipuan secara tak terkendali yang telah terbukti memakan korban yang cukup banyak dilihat dari jumlah pengaduan masyarakat yang telah tertipu oleh pihak-pihak dalam SPA. Sejumlah delik aduan tindakan penipuan penggelapan tercatat pada lembaga Kepolisian R.I dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Apa yang terjadi? Dimana kesalahan SPA?.

Pertama, SPA dirancang dan dilahirkan untuk mengakomodasi praktek-praktek «tidak wajar» para pialang margin trading yang dulunya dicap oleh Bappebti sebagai «Pialang Gelap». Namun karena para pialang gelap ini belakangan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mendapatkan Ijin Usaha dari Bappebti, maka atas usulan dan desakan mereka, melalui BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), akhirnya Bappebti pun mengeluarkan ketentuan yang disebut SPA yang beberapa saat sebelumnya diakomodasikan oleh BBJ dengan nama Program Perdagangan Transaksi Luar Bursa (PPTLB). PPTLB kemudian menjelma menjadi SPA versi 1, kemudian SPA versi 2.

SPA bukanlah sistim perdagangan yang wajarnya dilaksanakan oleh bursa-bursa kontrak berjangka komoditi diluar negeri. UU PBK yang didasari kaidah-kaidah penting dan mendasar, yang dibuat berdasarkan pengalaman bursa-bursa internasional selama beratus-ratus tahun, ternyata dilanggar didalam SPA. Kaidah-kaidah penting dan mendasar itu antara lain; dilarang bucketing, dilarang pre-arranged transaction, harus melalui proses lelang atau auction, harus membentuk harga atau price discovery (UU PBK Pasal 57). SPA tidak menerapkan kaida-kaidah tersebut. Padahal bila Bappebti benar-benar ingin melindungi masyarakat terhadap tindakan penipuan dan penggelapan seharusnya kaidah-kaidah tersebut diterapkan.

Kedua, didalam SPA dua organ utama yang diatur adalah Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka. Disini, pihak perusahaan bermodal kuat yang menjadi »Bandar» diposisikan sebagai Pedagang Berjangka, sementara Pialang Berjangka bermodal lemah diposisikan sebagai fungsi »Pemasaran». Sementara BBJ hanya menerima pelaporan transaksi yang terjadi saja dan KBI menyediakan sistim settlement dan pusat registrasi saja, sehingga kedua SRO ini mendapatkan hak menerima fee serta menikmati dana margin deposit para nasabah dan/atau Pedagang Berjangka, security deposit, clearing fund dan guarantee fund.

UU PBK pada penjelasan Pasal 12 Ayat (4) menyatakan «Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berhak bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau untuk kelompok usahanya. Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi, organisasi petani, pedagang, eksportir, dan prosesor yang ingin berperan langsung atau tidak langsung dalam Perdagangan Berjangka»

Jadi jelas sebenarnya roh dari aturan PBK dimaksud adalah ingin mengatur misalnya bahwa produsen komoditi CPO yang menjadi Pedagang Berjangka anggota Bursa Berjangka hanya boleh mengambil posisi untuk kepentingan pabriknya sendiri atau kelompok perusahaannya yang menggunakan CPO sebagai bahan baku Minyak Goreng atau Oleochemicals, tidak boleh menyalurkan order nasabah, sehingga lazimnya Pedagang Berjangka adalah pihak commercial interest. Dilain pihak, Pialang Berjangka adalah pihak yang wajib meneruskan order nasabah langsung kedalam sistim perdagangan Bursa Berjangka dan tidak boleh mengambil posisi untuk diri sendiri.

Dengan cantik dan cerdiknya aturan dalam UU PBK khususnya tentang fungsi Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka tersebut diplintir dan dipaksakan sedemikian rupa, mungkin dengan harapan untuk menghindari pelanggaran hukum, sehingga sistim yang sebelumnya sudah diatur dalam UU PBK dijungkir-balikan untuk mengakomodasikan praktek lapangan para »Bandar» spekulasi valas dan indeks.

Ketiga, pembahasan SPA harus tanya apakah Valas dan Indeks dianggap Kontrak Berjangka Komoditi atau bukan?. Jikalau Valas dan Indeks dialasankan bukan termasuk Komoditi sehingga diperdagangkan secara Over-The-Counter (OTC), lalu mengapa diatur oleh Bappebti?, peraturan mana yang memberikan Bappebti kewenangan untuk mengatur Valas dan Indeks?. Bukankah Bappebti diberi kewenangan untuk mengawasi pedagangan Kontrak Berjangka atas Komoditi? (baca UU No.32/97 Menimbang). Kewenangan apa dalam UU PBK dan juklaknya yang memberikan BBJ dan KBI untuk mencatat dan meng-clear kan transaksi Valas dan Indeks secara OTC?. Didalam UU PBK dan juklaknya, BBJ dan KBI mempunyai tugas khusus yakni penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, sehingga kalau BBJ dan KBI melaksanakan kegiatan yang lain maka telah terjadilah pelanggaran hukum (baca UU No.32/97 Pasal 1 ayat 3, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 24).

Dilain pihak, jika Valas dan Indeks dialasankan sebagai Komoditi maka perdagangannya membutuhkan aturan Keputusan Presiden sesuai dengan UU PBK No.32/97 Pasal 3 yang berbunyi, »Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden».

Sampai saat tulisan ini dibuat Valas dan Indeks belum ada Keppresnya, sehingga jelas SPA merupakan pelanggaran UU PBK. Itu berarti Bappebti telah mengambil alih wewenang Presiden R.I. dalam menyatakan Valas dan Indeks sebagai Komoditi.Upaya mencari-cari loop holes untuk menghindari hukum dalam rangka circumventing the law hanya akan membuat makin kusut masalah dan kemana-mana akan menabrak dinding batu peraturan yang telah dibuat. Inilah dampak dari kompromi yang kebablasan untuk tujuan mengakomodasi praktek lapangan para «Bandar» valas dan indeks.

Jalan Keluar Dari Masalah Jalan keluar dari masalah ini adalah sangat mudah yakni kembali pada koridor hukum yang ada. UU PBK beserta PP sebelumnya yang telah dibuat, dengan «menyontek» aturan dari bursa-bursa internasional yang telah lebih dahulu eksis, sudah cukup baik. Terapkanlah kaidah-kaidah mendasar dan penting yang memang didesain untuk mengurangi atau mengeliminasi celah-celah yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Jalankan dan taati prosedur hukum, bila Keppres yang diperlukan untuk dapat memperdagangkan Valas dan Indeks, ya harus ditempuh jalur tersebut. Bila UU nya salah, ya harus direvisi dulu UU nya, jangan malah menabrak UU untuk menjustifikasi tindakan.

Saya tidak menghakimi bahwa Bappebti, BBJ, KBI, Pedagang Berjangka, Pialang Berjangka melakukan tindakan illegal, namun yang saya lakukan adalah membantu menyajikan «cermin» peraturan perundang-undangan PBK agar pihak-pihak tersebut melakukan introspeksi. Bila alasannya yakni untuk menampung demand pasar untuk berspekulasi Valas dan Indeks yang memang ada, ya silahkan saja, namun lakukan sesuai dengan koridor hukum dan kaidah-kaidah mendasar dan penting guna melindungi masyarakat.

Untuk mengembalikan sistim PBK, atas Valas dan Indeks, kedalam jalan yang benar pasti akan memakan korban, namun bila SPA ini dilanjutkan maka akan lebih besar lagi jumlah korban yang berjatuhan dan sampai kapankah hal ini akan dibiarkan berlanjut?, suatu dilema yang bisa diungkapkan dengan pepatah…between the devil and the deep blue sea…. Makanya, don't deal with the devil..!

Okay ... be careful -lah
salam...

Gravatar #12. Dhan
6 months and 12 days ago

Lengkap sekali informasinya. Terima kasih Mas Budiman.
Ya, memang praktek perdagangan berjangka di negeri kita carut marut sekali.
Diperparah dengan bombardir paradigma bahwa trading valas/forex dapat membuat cepat kaya.
Jangankan di negeri ini yang sistemnya banyak dimanipulasi. Di luar sendiri yang sistem dan pengawasannya kuat dan baik pun masih ada/banyak pelanggaran yang merugikan investor/trader.

Kehati-hatian sangat penting. Namun juga saat kita hendak mengambil resiko harus selalu ingat «don't spend money you CAN'T afford to lose».
Jangan pikirkan kalau dapat hasilnya, karena pasti selalu menyenangkan, tapi pikirkan kalau kehilangan modal tersebut.

Gravatar #13. Aya
6 months and 4 days ago

#3. n1ghtfly3r
3 months and 23 days ago

dari dulu saya ga berminat ikut2an forex..mending yg halal2 aja deh..masih banyak lagian online marketing lainnya yg bener2 membayar..google adsense, paid to review juga udah cukup memuaskan..ga ada di dunia ini yg dapet duit secara instan..semua harus pake kerja keras..

Hmm... saya cuma mau memperbaikin kata kata » masih banyak lagian online marketing lainnya yg bener2 membayar..google adsense, paid to review juga udah cukup memuaskan..ga ada di dunia ini yg dapet duit secara instan..semua harus pake kerja keras.. » <---- kata kata ini menusuk banget buat saya... karena untuk bisa trading secara benar di forex itu sangat butuh kerja keras !», kalo engga ya gak bisa dapet duit lahh...

Gravatar #14. Andika
5 months and 19 days ago

Cara mengambil keuntungan yang pertama adalah cara yang wajar diambil oleh seorang pedagang. Tapi, coba perhatikan cara yang kedua. Jika harga sedang tinggi maka pedagang bisa menjual terlebih dahulu, baru kemudian membelinya jika harga sudah turun. Syarat pedagang untuk bisa menjual suatu barang adalah memiliki barang tersebut. Tentu saja tidak sah seorang pedagang menjual terlebih dahulu barang yang tidak dimilikinya untuk kemudian membelinya belakangan. Apa yang sesungguhnya dijual jika tidak memiliki barang?

Coba cermati kutipan jawaban diatas.....Kalimat terahir itu menandakan jawaban orang yang belum mengerti benar tentang forex atau Index,,,,ingat ketika kita sell di posisi tertinggi dan jual diposisi terendah itu bukan kita gak punya barangnya om.....kita punya barangnya berupa «MARGIN» sebagai jaminan. Apabedanya misal ada Sebuah Rumah akan dijual dengan harga Rp.100 juta, karena saya menganalisa harga ini rumah akan naik makan saya ikat ini orang yang akan ngejual ini rumah dengan margin jaminan Rp 10 juta (10% dari harga rumah), saya bilang ke penjualnya saya akan lunasi 3 bulan lagi, klo gak bisa saya lunasi jaminan dianggap hangus (untuk penjual), ketika perjanjian telah dibuat maka hak rumah itu berada ditangan saya selama 3 bulan, ketika hak itu diperoleh ditangan saya, maka saya mencari pembeli yang mau membeli rumah itu seharga Rp 150juta, dan 2 bulan kemudian ada calon pembeli mau dengan harga yang saya tawarkan yaitu Rp 150jt, dengan syarat bayar dulu 100juta selebihnya setelah semua beres baru dilunasi. Setelah dibayar 100juta oleh calon pembeli tadi saya lunasi rumah itu 100juta + 10 juta jaminan itu untuk pemilik rumah sebelumnya sehingga penjual rumah telah dbayar lunas + 10 juta sebagai bonus. Setelah semua selesai pada pihak pertama tadi, saya kembali transaksi dengan pembeli sebenarnya, kemudian dilunasi sisanya, dan saya bisa dapat hasil 40Juta. Nah begitu analoginya,,,,kira bisa paham maksud saya???

Gravatar #15. Alex Gunawan
5 months and 11 days ago

klo menurut saya kembalikan ke niat saja, klo niatnya jelek pengen menjadi spekulan jelas nggak boleh, tp amannya jika ada pekerjaan lain pilihlah selain forex begitu saja menurut saya

Gravatar #16. augy
5 months ago

terima kasih atas komentar2 para ahli finansial disini.
kebetulan saya sedang menyusun skripsi mengenai kehalalan praktik forex trading ini.
setelah membaca komentar2 disini, referensi saya menjadi lebih banyak lagi.

Gravatar #17. Deni
3 months and 4 days ago

Kalau menurut saya, tergantung kita memandang dari segi mananya dulu.
Berarti kita harus bisa menafsirkan pendapat tentang perdagangan berjangka (FX & Indx), menurut:
1. Jawahir Thontowi,SH, Ph.D
2. Nidya Fauz Iwan, M. Bus, Zahrul Sam.
Kalau ingin melihat atau mempelajari pendapat mereka bisa email ke: dgs_dens@yahoo.com
Terima kasih.

Gravatar #18. dodi
1 month and 21 days ago

dalam perdagangan keuntungan yang diperoleh tidak boleh lebih dari 10%, bagaimana caranya menentukan 10% dari transaksi di bursa berjangka? sedangkan uang yang digunakan untuk bertransaksi dikatakan sebagai DP? dan setiap transaksi tidak pasti untung? bagaimana? apakah ada sejarah yang mendasari terbentuknya uu no 32 tahun 1997? sehingga setelah tahun itu Indonesia krisis ekonomi, apakah juga ada hubungannya?

Gravatar #19. hadi
1 month and 21 days ago

bagaimana tentang bisnis/investasi lainnya?

Gravatar #20. Andika
1 month and 19 days ago

Hmmm,,,,,,ada baiknya sebelum coment macem2, mending pelajari dulu seluk beluk didalamnya, jangan cuman liat diluar saja udah menyimpulkan.

Coba pelajari dengan seksama sistemnya, sebisa mungkin untuk Objektif, setelah itu monggo sekiranya apa yang cocok dihati dan tidak cocok dihati, yang menentukan kita sendiri bukan? cara pandang orang bergantung seberapa pula dia menguasai ilmu itu bukan? maaf klo ada salah kata

wassalam

Gravatar #21. stuby
1 month and 3 days ago

Forex ni bukan ada bursa (exchange). Mana-mana pihak boleh jadi 'broker' kononnya. 100 tahun dulu namanya bucket shop, kini dah tukar jadi 'market maker'. Nak cerita pasal struktur broker & pasaran forex panjang berjela & terlalu teknikal. Senang cakap broker jenis bucket shop itu rumah judi ...
Maka selidiki broker forex anda di
http://www.forexfactory.com/showthread.php?t=7484

stuby's last blog post..Rahsia Forex Paling BESAR !!!

Write a comment

If you want to add your comment on this post, simply fill out the next form:





* Required fields

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>.

No trackbacks

To notify a mention on this post in your blog, enable automated notification (Options > Discussion in WordPress) or specify this trackback url: http://​www.fundkitchen.com/​2007/​08/​forex-judi/​trackback/