FundKitchen

Fractals of Life, D Spot, Sanity Check


Eh... kamu lagi. Daripada bolak-balik, mending langganan aja. Biar artikelnya yang dikirim pake email.
Tenang, email kamu aman, gak bakal dipakai macam-macam.


By Dhan, 1 year and 4 months ago

Forex, Judi?

← Read post

Creative Commons License If you copy this article, put a link back to http://www.fundkitchen.com/
Do you like this article? Subscribe now to get more updates.

22 comments

Gravatar #11. Budiman Sejati, SH
9 months and 6 days ago

Dear Bapak dan Ibu-Ibu sekalian,
Saya jadi tertarik ikutan bercoment nih, karena saya sendiri adalah korban «penipuan berkedok investasi» yang sekarang ini banyak menjamur di Jakarta, coba cek... di semua gedung tinggi di kawasan segitiga emas JKT, banyak sekali perusahaan2 yang di embel-embeli FUTURES di belakang nama PT nya... yang bisnis utamanya adalah : meng- iming imingi untuk ikut berinvestasi di FOREX dan INDEX saham luar negeri.
Saya tegaskan disini, bahwa semua transaksi2 yang diselenggarakan itu adalah ILEGAL saya ulangi .. » I L E G A L», karena tidak ada Undang-Undang yang mengaturnya, penyebab DOSA ini adalah KEPALA BAPPEBTI (Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ) yang telah melanggar / menabrak Undang-Undang N0.32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka Komoditi, dengan menerbitkan SK. N0.55 dan SK.N0 58 yg mengijinkan transaksi FOREX dan INDEX saham luar negeri... UU.32 1997 mengamanatkan untuk melakukan transaksi perdagangan komoditi hasil pertanian yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden (KEPPRES), namun dgn diterbitkannya 2 SK tersebut, maka bermunculan-lah bandar-bandar judi besar yg dulu pernah berjaya di tahun 1980-an untuk beroperasi lagi, disini jelas ada kong kalikong antara pejabat Bappebti dengan bandar-bandar judi tersebut yg mengoperasikan perusahaan2 pialang untuk melakukan spekulasi di FOREX dan Index. setelah saya mencari informasi di IFeW (Indonesia Futures Exchange Watch) yaitu LSM yg menampung para korban transaksi di FOREX dan INDEX, ternyata korbannya telah mencapai sekitar 300-an orang (yg tercatat melapor) dengan total kerugian sekitar 100 Milyar lebih, Pejabat2 yg berwenang yg berkompeten menangani permasalahan ini seolah tutup mulut semua .. (ada setoran juga pastinya), kebanyakan korban2 penipuan ini 70% adalah ibu-ibu RT dan sisanya Fresh Graduate yg diiming-imingi mendapat kerja setelah mendapatkan investor terlebih dahulu, bukannya untung yg didapatkan mereka, melainkan BUNTUNG. Himbauan lembaga masyarakat bernama Indonesian Futures Exchange Watch (IFeW) agar Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) segera dihentikan karena melanggar hukum dan telah terbukti menelan korban yang tidak sedikit perlu didengar oleh para penyelenggara negara. Bila tidak ditanggapi, ada kemungkinan ribuan masyarakat yang telah menjadi korban dapat menekan LSM tersebut untuk melakukan class action didepan para wakil rakyat. Pendirian IFeW telah menjadi wadah bagi semua korban penipuan yang ditengarai dilakukan oleh pihak-pihak berada didalam sistim SPA melalui modus operandi perdagangan valas, indeks dan komoditi asing. amun dalam perjalanan waktu, PBK berkembang pesat menjadi ajang spekulasi dan penipuan secara tak terkendali yang telah terbukti memakan korban yang cukup banyak dilihat dari jumlah pengaduan masyarakat yang telah tertipu oleh pihak-pihak dalam SPA. Sejumlah delik aduan tindakan penipuan penggelapan tercatat pada lembaga Kepolisian R.I dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Apa yang terjadi? Dimana kesalahan SPA?.

Pertama, SPA dirancang dan dilahirkan untuk mengakomodasi praktek-praktek «tidak wajar» para pialang margin trading yang dulunya dicap oleh Bappebti sebagai «Pialang Gelap». Namun karena para pialang gelap ini belakangan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mendapatkan Ijin Usaha dari Bappebti, maka atas usulan dan desakan mereka, melalui BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), akhirnya Bappebti pun mengeluarkan ketentuan yang disebut SPA yang beberapa saat sebelumnya diakomodasikan oleh BBJ dengan nama Program Perdagangan Transaksi Luar Bursa (PPTLB). PPTLB kemudian menjelma menjadi SPA versi 1, kemudian SPA versi 2.

SPA bukanlah sistim perdagangan yang wajarnya dilaksanakan oleh bursa-bursa kontrak berjangka komoditi diluar negeri. UU PBK yang didasari kaidah-kaidah penting dan mendasar, yang dibuat berdasarkan pengalaman bursa-bursa internasional selama beratus-ratus tahun, ternyata dilanggar didalam SPA. Kaidah-kaidah penting dan mendasar itu antara lain; dilarang bucketing, dilarang pre-arranged transaction, harus melalui proses lelang atau auction, harus membentuk harga atau price discovery (UU PBK Pasal 57). SPA tidak menerapkan kaida-kaidah tersebut. Padahal bila Bappebti benar-benar ingin melindungi masyarakat terhadap tindakan penipuan dan penggelapan seharusnya kaidah-kaidah tersebut diterapkan.

Kedua, didalam SPA dua organ utama yang diatur adalah Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka. Disini, pihak perusahaan bermodal kuat yang menjadi »Bandar» diposisikan sebagai Pedagang Berjangka, sementara Pialang Berjangka bermodal lemah diposisikan sebagai fungsi »Pemasaran». Sementara BBJ hanya menerima pelaporan transaksi yang terjadi saja dan KBI menyediakan sistim settlement dan pusat registrasi saja, sehingga kedua SRO ini mendapatkan hak menerima fee serta menikmati dana margin deposit para nasabah dan/atau Pedagang Berjangka, security deposit, clearing fund dan guarantee fund.

UU PBK pada penjelasan Pasal 12 Ayat (4) menyatakan «Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berhak bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau untuk kelompok usahanya. Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi, organisasi petani, pedagang, eksportir, dan prosesor yang ingin berperan langsung atau tidak langsung dalam Perdagangan Berjangka»

Jadi jelas sebenarnya roh dari aturan PBK dimaksud adalah ingin mengatur misalnya bahwa produsen komoditi CPO yang menjadi Pedagang Berjangka anggota Bursa Berjangka hanya boleh mengambil posisi untuk kepentingan pabriknya sendiri atau kelompok perusahaannya yang menggunakan CPO sebagai bahan baku Minyak Goreng atau Oleochemicals, tidak boleh menyalurkan order nasabah, sehingga lazimnya Pedagang Berjangka adalah pihak commercial interest. Dilain pihak, Pialang Berjangka adalah pihak yang wajib meneruskan order nasabah langsung kedalam sistim perdagangan Bursa Berjangka dan tidak boleh mengambil posisi untuk diri sendiri.

Dengan cantik dan cerdiknya aturan dalam UU PBK khususnya tentang fungsi Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka tersebut diplintir dan dipaksakan sedemikian rupa, mungkin dengan harapan untuk menghindari pelanggaran hukum, sehingga sistim yang sebelumnya sudah diatur dalam UU PBK dijungkir-balikan untuk mengakomodasikan praktek lapangan para »Bandar» spekulasi valas dan indeks.

Ketiga, pembahasan SPA harus tanya apakah Valas dan Indeks dianggap Kontrak Berjangka Komoditi atau bukan?. Jikalau Valas dan Indeks dialasankan bukan termasuk Komoditi sehingga diperdagangkan secara Over-The-Counter (OTC), lalu mengapa diatur oleh Bappebti?, peraturan mana yang memberikan Bappebti kewenangan untuk mengatur Valas dan Indeks?. Bukankah Bappebti diberi kewenangan untuk mengawasi pedagangan Kontrak Berjangka atas Komoditi? (baca UU No.32/97 Menimbang). Kewenangan apa dalam UU PBK dan juklaknya yang memberikan BBJ dan KBI untuk mencatat dan meng-clear kan transaksi Valas dan Indeks secara OTC?. Didalam UU PBK dan juklaknya, BBJ dan KBI mempunyai tugas khusus yakni penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, sehingga kalau BBJ dan KBI melaksanakan kegiatan yang lain maka telah terjadilah pelanggaran hukum (baca UU No.32/97 Pasal 1 ayat 3, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 24).

Dilain pihak, jika Valas dan Indeks dialasankan sebagai Komoditi maka perdagangannya membutuhkan aturan Keputusan Presiden sesuai dengan UU PBK No.32/97 Pasal 3 yang berbunyi, »Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden».

Sampai saat tulisan ini dibuat Valas dan Indeks belum ada Keppresnya, sehingga jelas SPA merupakan pelanggaran UU PBK. Itu berarti Bappebti telah mengambil alih wewenang Presiden R.I. dalam menyatakan Valas dan Indeks sebagai Komoditi.Upaya mencari-cari loop holes untuk menghindari hukum dalam rangka circumventing the law hanya akan membuat makin kusut masalah dan kemana-mana akan menabrak dinding batu peraturan yang telah dibuat. Inilah dampak dari kompromi yang kebablasan untuk tujuan mengakomodasi praktek lapangan para «Bandar» valas dan indeks.

Jalan Keluar Dari Masalah Jalan keluar dari masalah ini adalah sangat mudah yakni kembali pada koridor hukum yang ada. UU PBK beserta PP sebelumnya yang telah dibuat, dengan «menyontek» aturan dari bursa-bursa internasional yang telah lebih dahulu eksis, sudah cukup baik. Terapkanlah kaidah-kaidah mendasar dan penting yang memang didesain untuk mengurangi atau mengeliminasi celah-celah yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Jalankan dan taati prosedur hukum, bila Keppres yang diperlukan untuk dapat memperdagangkan Valas dan Indeks, ya harus ditempuh jalur tersebut. Bila UU nya salah, ya harus direvisi dulu UU nya, jangan malah menabrak UU untuk menjustifikasi tindakan.

Saya tidak menghakimi bahwa Bappebti, BBJ, KBI, Pedagang Berjangka, Pialang Berjangka melakukan tindakan illegal, namun yang saya lakukan adalah membantu menyajikan «cermin» peraturan perundang-undangan PBK agar pihak-pihak tersebut melakukan introspeksi. Bila alasannya yakni untuk menampung demand pasar untuk berspekulasi Valas dan Indeks yang memang ada, ya silahkan saja, namun lakukan sesuai dengan koridor hukum dan kaidah-kaidah mendasar dan penting guna melindungi masyarakat.

Untuk mengembalikan sistim PBK, atas Valas dan Indeks, kedalam jalan yang benar pasti akan memakan korban, namun bila SPA ini dilanjutkan maka akan lebih besar lagi jumlah korban yang berjatuhan dan sampai kapankah hal ini akan dibiarkan berlanjut?, suatu dilema yang bisa diungkapkan dengan pepatah…between the devil and the deep blue sea…. Makanya, don't deal with the devil..!

Okay ... be careful -lah
salam...

Gravatar #12. Dhan
9 months and 6 days ago

Lengkap sekali informasinya. Terima kasih Mas Budiman.
Ya, memang praktek perdagangan berjangka di negeri kita carut marut sekali.
Diperparah dengan bombardir paradigma bahwa trading valas/forex dapat membuat cepat kaya.
Jangankan di negeri ini yang sistemnya banyak dimanipulasi. Di luar sendiri yang sistem dan pengawasannya kuat dan baik pun masih ada/banyak pelanggaran yang merugikan investor/trader.

Kehati-hatian sangat penting. Namun juga saat kita hendak mengambil resiko harus selalu ingat «don't spend money you CAN'T afford to lose».
Jangan pikirkan kalau dapat hasilnya, karena pasti selalu menyenangkan, tapi pikirkan kalau kehilangan modal tersebut.

Gravatar #13. Aya
8 months and 29 days ago

#3. n1ghtfly3r
3 months and 23 days ago

dari dulu saya ga berminat ikut2an forex..mending yg halal2 aja deh..masih banyak lagian online marketing lainnya yg bener2 membayar..google adsense, paid to review juga udah cukup memuaskan..ga ada di dunia ini yg dapet duit secara instan..semua harus pake kerja keras..

Hmm... saya cuma mau memperbaikin kata kata » masih banyak lagian online marketing lainnya yg bener2 membayar..google adsense, paid to review juga udah cukup memuaskan..ga ada di dunia ini yg dapet duit secara instan..semua harus pake kerja keras.. » <---- kata kata ini menusuk banget buat saya... karena untuk bisa trading secara benar di forex itu sangat butuh kerja keras !», kalo engga ya gak bisa dapet duit lahh...

Gravatar #14. Andika
8 months and 14 days ago

Cara mengambil keuntungan yang pertama adalah cara yang wajar diambil oleh seorang pedagang. Tapi, coba perhatikan cara yang kedua. Jika harga sedang tinggi maka pedagang bisa menjual terlebih dahulu, baru kemudian membelinya jika harga sudah turun. Syarat pedagang untuk bisa menjual suatu barang adalah memiliki barang tersebut. Tentu saja tidak sah seorang pedagang menjual terlebih dahulu barang yang tidak dimilikinya untuk kemudian membelinya belakangan. Apa yang sesungguhnya dijual jika tidak memiliki barang?

Coba cermati kutipan jawaban diatas.....Kalimat terahir itu menandakan jawaban orang yang belum mengerti benar tentang forex atau Index,,,,ingat ketika kita sell di posisi tertinggi dan jual diposisi terendah itu bukan kita gak punya barangnya om.....kita punya barangnya berupa «MARGIN» sebagai jaminan. Apabedanya misal ada Sebuah Rumah akan dijual dengan harga Rp.100 juta, karena saya menganalisa harga ini rumah akan naik makan saya ikat ini orang yang akan ngejual ini rumah dengan margin jaminan Rp 10 juta (10% dari harga rumah), saya bilang ke penjualnya saya akan lunasi 3 bulan lagi, klo gak bisa saya lunasi jaminan dianggap hangus (untuk penjual), ketika perjanjian telah dibuat maka hak rumah itu berada ditangan saya selama 3 bulan, ketika hak itu diperoleh ditangan saya, maka saya mencari pembeli yang mau membeli rumah itu seharga Rp 150juta, dan 2 bulan kemudian ada calon pembeli mau dengan harga yang saya tawarkan yaitu Rp 150jt, dengan syarat bayar dulu 100juta selebihnya setelah semua beres baru dilunasi. Setelah dibayar 100juta oleh calon pembeli tadi saya lunasi rumah itu 100juta + 10 juta jaminan itu untuk pemilik rumah sebelumnya sehingga penjual rumah telah dbayar lunas + 10 juta sebagai bonus. Setelah semua selesai pada pihak pertama tadi, saya kembali transaksi dengan pembeli sebenarnya, kemudian dilunasi sisanya, dan saya bisa dapat hasil 40Juta. Nah begitu analoginya,,,,kira bisa paham maksud saya???

Gravatar #15. Alex Gunawan
8 months and 5 days ago

klo menurut saya kembalikan ke niat saja, klo niatnya jelek pengen menjadi spekulan jelas nggak boleh, tp amannya jika ada pekerjaan lain pilihlah selain forex begitu saja menurut saya

Gravatar #16. augy
7 months and 25 days ago

terima kasih atas komentar2 para ahli finansial disini.
kebetulan saya sedang menyusun skripsi mengenai kehalalan praktik forex trading ini.
setelah membaca komentar2 disini, referensi saya menjadi lebih banyak lagi.

Gravatar #17. Deni
5 months and 29 days ago

Kalau menurut saya, tergantung kita memandang dari segi mananya dulu.
Berarti kita harus bisa menafsirkan pendapat tentang perdagangan berjangka (FX & Indx), menurut:
1. Jawahir Thontowi,SH, Ph.D
2. Nidya Fauz Iwan, M. Bus, Zahrul Sam.
Kalau ingin melihat atau mempelajari pendapat mereka bisa email ke: dgs_dens@yahoo.com
Terima kasih.

Gravatar #18. dodi
4 months and 16 days ago

dalam perdagangan keuntungan yang diperoleh tidak boleh lebih dari 10%, bagaimana caranya menentukan 10% dari transaksi di bursa berjangka? sedangkan uang yang digunakan untuk bertransaksi dikatakan sebagai DP? dan setiap transaksi tidak pasti untung? bagaimana? apakah ada sejarah yang mendasari terbentuknya uu no 32 tahun 1997? sehingga setelah tahun itu Indonesia krisis ekonomi, apakah juga ada hubungannya?

Gravatar #19. hadi
4 months and 16 days ago

bagaimana tentang bisnis/investasi lainnya?

Gravatar #20. Andika
4 months and 14 days ago

Hmmm,,,,,,ada baiknya sebelum coment macem2, mending pelajari dulu seluk beluk didalamnya, jangan cuman liat diluar saja udah menyimpulkan.

Coba pelajari dengan seksama sistemnya, sebisa mungkin untuk Objektif, setelah itu monggo sekiranya apa yang cocok dihati dan tidak cocok dihati, yang menentukan kita sendiri bukan? cara pandang orang bergantung seberapa pula dia menguasai ilmu itu bukan? maaf klo ada salah kata

wassalam

← Previous 01 02 03 Next →

Write a comment

If you want to add your comment on this post, simply fill out the next form:





* Required fields

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>.